Kamis, 02 Oktober 2014

Pengertian Mbps

Masih suka bingung kenapa kecepatan internet kamu cuma 100-300 KB(kilobyte) per second(detik) padahal yang tertera pada keterangan provider internet kamu sebesar 3.1 Mbps, mestinya kan bisa lebih cepat, kamu berpikir apa ada yang salah dengan PC, modem, kabel, sinyal, cuaca, tempat dll. mungkin bisa saja hal itu juga mempengaruhi kecepatan internet kamu tapi sebelumnya mari saya jelaskan tentang pengertian Mbps yang simpang siur dan tidak dijelaskan lebih jelas oleh pihak provider internet, mungkin untuk tujuan menarik minat pelanggan, namun jika kita ingin menjadi pelanggan yang cerdas, kita wajib mengetahui hal ini.

Pengertian Mbps
Mbps adalah kepanjangan dari Mega(M) Bits(b) Per(p) Second(s), adalah satuan untuk mengukur kecepatan internet per detik dengan menggunakan satuan bits, bukan byte ya !

Perbedaan Mbps dan MBps
MBps adalah kepanjangan dari Mega(M) Byte(B) Per(p) Second(s), adalah satuan untuk mengukur kecepatan internet per detik dengan menggunakan satuan byte.
Perbedaan MBps dan Mbps terletak pada besar kecilnya huruf "B", seperti pada MBps, huruf "B" nya besar berarti kepanjangannya "Byte", sedangkan Mbps, huruf "b" nya kecil berarti kepanjangannya "bits".
Perbedaannya satuan byte dan bits adalah pada ukurannya, ukuran satuan byte lebih besar dari ukuran satuan bits, 1 bits sama dengan 0.125 byte, atau 1 bits dibagi 8 jika diubah ke satuan byte.
Misalnya :
• 3.1 Mbps/310 kbps/3100 bps = 0.387 MBps/387 KBps Jika satuan bits diubah ke satuan byte berarti dibagi 8, jadi kecepatan 3.1 Mbps sebenarnya kecepatannya hanya 387 KBps maksimalnya, karena biasanya di PC, gadget atau handphone kecepatan internetnya menggunakan satuan ukuran byte bukan bits, sedangkan operator provider internet kita menggunakan satuan ukuran bits.
• 7.2 Mbps = 0.9 MBps.
• 14.7 Mbps = 1.83 MBps.
Gimana? sudah mengerti kan sekarang dengan kecepatan 3.1 Mbps, 7.2 Mbps atau 14,1 Mbps yang diinformasikan oleh operator provider internet kita dan bisa memperkirakan berapa kecepatannya :)

Selasa, 01 Juli 2014

Amar, Nahi dan Takhyir

A. Amar, Nahi dan Takhyir

Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an dalam menyampaikan ajaran Allah dan begitu juga sunnah Rasulullah ada yang berbentuk amar (perintah), nahi (larangan), dan takhyir (memberikan pilihan). Dari tiga kategori ayat-ayat hukum itulah berbentuk hukum-hukum, seperti wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
1. Amar (Perintah)
a) Pengertian
Menurut mayoritas ulama Usul Fiqh, amar adalah: اللفظ الدا ل على طلب الفعل على جهة الا ستعلاء
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Ada juga yang mengatakan bahwa amar adalah perintah atau tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya, seperti dari atasan kepada bawahan (thalab al-fi’limin ‘ala ila al-adna) .
Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri’, disampaikan dalam berbagai gaya atau redaksi antara lain :
1. Perintah tegas dengan menggunakan kata amar dan yang seakar dengannya. Misalnya dalam surat an-Nahl : 90
 •                 
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
2.Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba. Misalnya dalam surat al-Baqarah : 183
              
b.Hukum-hukum yang Mungkin ditunjukkan oleh Bentuk Amar
Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru besar Ushul Fiqh Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian yaitu :
1.Menunjukkan hukum wajib seperti perintah untuk shalat
2.Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan, seperti surat al-Mukminun : 51
      •     
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
3 Sebagai anjuran, seperti dalam surat al-Baqarah : 282 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”
4.Untuk melemahkan, seperti dalam surat al-Baqarah : 23
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”
5.Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan : 49
ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ
“Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia
c.Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan Amar
Menurut Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang berhubungan dengan Amar, yaitu :
• Kaidah pertama, الاصل فى الا مرللوجوب, meskipun suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjukkan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Contoh dari surat an-Nisa’ : 77
                    ••              •            •    
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka(Orang-orang yang Menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.): "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata: "Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada Kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun (Artinya pahala turut berperang tidak akan dikurangi sedikitpun.).

• Kaidah kedua, دلا لةالامرعلى التكراراوالوحدة ,adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menurut jumhur ulama fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil itu. Contohnya dalam surat al-Baqarah : 196
                                                                          •   •    
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban[120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

[120] Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. [121] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.

• Kaidah ketiga, دلا لةالامرعلى الفوراوالتراخى, adalah suatu perintah haruskah dilakukan segera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Pada dasarnya suatu perintah tidak menghendaki untuk segera dilakukan selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan untuk itu, karena yang dimaksud oleh suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Misalnya dalam surat al-Baqarah : 148
              •  •      
dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
2. Nahiy (Larangan)
a. Pengertian
Menurut bahasa, nahiy artinya larangan atau meninggalkan sesuatu. Adapun menurut istilah, nahiy ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya pada yang lebih rendah
Sedangkan Mayoritas ulama ushul fiqh mendefinisikan nahiy
طلب الكف عن الفعل على جهة الا ستعلا ء بالصيغةالدال عليه
Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu.
Dalam melarang suatu perbuatan, memakai berbagai ragam bahasa, diantaranya :
1. Larangan secara tegas dengan memakai kata naha atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Seperti dalam surat an-Nahl : 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
2.Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Seperti dalam surat al-A’raf : 33
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui"”
3. Larangan dengan menggunakan kata kerja mudhari’ yang disertai huruf lam yang menunjukkan larangan. Seperti dalam surat al-An’am : 152
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa...”
4. Larangan dengan memakai kata perintah namun bermakna tuntutan untuk meninggalkan. Seperti dalam surat al-An’am : 120
وَذَرُوا ظَاهِرَ الإثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الإثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan”

b.Beberapa Kemungkinan Hukum yang Ditunjukkan Bentuk Nahiy
beberapa kemungkinan hukum yang ditunjukkan bentuk nahiy yaitu :
1. Untuk menunjukkan hukum haram, seperti dalam surat al-Baqarah : 221
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
2. Sebagai anjuran untuk meninggalkan, seperti dalam surat al-Maidah : 101
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”
3. Penghinaan, seperti dalam surat al-Tahrim : 7
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan”
4. Untuk menyatakan permohonan, seperti dalam surat al-Baqarah : 286
رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya...”

c. Kaidah-kaidah yang Berhubungan dengan Nahiy
kaidah-kaidah yang berhubungan dengan nahiy, yaitu :
Kaidah pertama, فى النهي للتحربمالاصل ,pada dasarnya suatu larangan menunjukkan hukum haram melakukan perbuatan yang dilarang itu kecuali ada indikasi yang menunjukkan hukum lain. Contohnya dalam surat al-An’am : 151
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”

Kaidah kedua, صل فى النهى بطلق الفسا د مطلقاالا ,suatu larangan menunjukkan fasad (rusak) perbuatan yang dilarang itu jika dikerjakan. Contoh larangan itu ialah larangan berzina, larangan menjual bangkai, dan dalam masalah ibadah seperti larangan shalat dalam keadaan berhadas, baik kecil maupun besar. Larangan-larangan dalam hal-hal tersebut menunjukkan batalnya perbuatan-perbuatan itu bilamana tetap dilakukan.
Kaidah ketiga, عن الشى ء امربضدهالنهى ,suatu larangan terhadap suatu perbuatan berarti perintah terhadap kebalikannya, seperti dalam surat al-Luqman : 18
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا
“...dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh...”

Larangan tersebut mengajarkan agar berjalan di permukaan bumi dengan rendah hati dan sopan.

3. Takhyir (Memberi Pilihan)
Menurut Abd. Al-Karim Zaidan, bahwa yang dimaksud dengan takhyir adalah[6] :
ماخير الشارع المكلف بين فعله وتركه
Bahwa syari’ (Allah dan RasulNya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Hukum yang ditunjukkan oleh ayat atau hadis dalam bentuk takhyir itu adalah halal atau mubah (boleh dilakukan), dalam arti tidak berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Untuk memberikan hak pilih antara melakukan atau tidak melakukan dalam al-Qur’an terdapat berbagai cara, antara lain seperti disebutkan Khudari Bik adalah :
a.Menyatakan bahwa suatu perbuatan halal dilakukan, misalnya dalam surat al-Baqarah : 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu...”
b.Pembolehan dengan menafikan dosa dari suatu perbuatan, misalnya dalam surat al-Baqarah : 173
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“...Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
c.Pembolehan dengan menafikan kesalahan dari melakukan suatu perbuatan. Contohnya dalam surat al-Baqarah : 235
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu...”
Ayat tersebut membolehkan meminang wanita yang dalam iddah wafat, tetapi dengan sindiran bukan terus terang.

Selasa, 17 April 2012

PAG yang selalu gak mejaji tapi bermanfa'at

Memang kumpuulan seorang yang dilatar belakangi sifat dan kepribadian yang kental apalagi tidak bisa di pisahkan terhadap sifat seorang itu sendiri.